JAKARTA, RIAUSATU.COM-Jaksa penuntut umum KPK mempertanyakan uang di rekening milik mantan komisaris PT Gunung Agung, Made Oka Masagung dari berbagai pihak. Sebab uang yang terkumpul di rekening milik Oka mencapai nilai untuk jatah Ketua Umum Golkar Setya Novanto dari proyek e-KTP.
"Pak Oka ini terima uang banyak USD 1,8 juta dari JM (Johannes Marliem) dan USD 2 juta dari Anang (Anang Sugiana), belum dari Petra USD 1 juta. Total hampir USD 6 juta bapak terima, masa bapak tidak ingat darimana uang itu dan dikirim kemana?" tanya jaksa Abdul Basir kepada Oka saat menjadi saksi pada persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/11).
''USD 60 juta itu kan Rp 60 miliar,'' cecar jaksa lagi, sebagaimana dilansir merdeka.com.
Kendati demikian, Oka berdalih tidak mengetahui soal aliran yang ia transfer.
Telisik jatah Rp 60 miliar untuk ketua DPR itu juga didalami jaksa melalui Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri sekaligus terdakwa pada kasus yang sama.
Jaksa mempertanyakan jatah untuk pria yang kerap dipanggil dengan panggilan Setnov itu pada proyek e-KTP. Diakui Sugiharto, jatah untuk Setnov karena telah melancarkan anggaran untuk proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
''Kenapa ada jatah untuk Novanto?'' cecar jaksa.
''Soal anggaran. Melancarkan anggaran,'' ujar Sugiharto.
Jaksa kembali mengonfirmasi ada tidaknya realisasi jatah untuk Setnov terkait proyek tersebut. Namun dia mengatakan Andi Narogong telah menyampaikan hal tersebut ke Setnov.
''Ada rencana diberikan ke Setnov, apakah Anang pernah laporkan ke Pak Gi bahwa uang sudah sampai ke Setnov?'' tanya jaksa.
''Ya Pak Anang tak pernah lapor. Cuma Andi yang menyampaikan ke Setnov,'' ujarnya.
Sebelumnya, pada persidangan jaksa penuntut umum KPK juga menampilkan percakapan antara Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudiharjo, dan Sugiharto. Ketiganya membahas mengenai jatah untuk Andi Narogong dan bos Andi yang diduga Setya Novanto.
Johannes Marliem dengan Anang sempat konflik karena Anang belum membayar jatah untuk Andi yang cukup besar, Rp 100 Miliar. Hingga pada pembahasan ketiganya muncul angka berkisar Rp 70 atau Rp 60 juta.
''Maksudnya kalau jatahnya 6 ya 6 aja gitu?'' tanya jaksa.
''Iya enggak sampai ngoyo ngoyo 100,'' kata Sugiharto.
''6 ini apa?'' tanya jaksa.
''Rp 60 miliar,'' ujar Sugiharto. (dri)
DIBACA : 192 KLIK
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 081371554444 atau Email: redaksi.riausatu@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |